<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="yes"?><?xml-stylesheet type="text/xsl" href="/oai-pmh-repository/static/oai2.xsl"?>
<OAI-PMH xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/OAI-PMH.xsd">
    <responseDate>2026-10-12T03:41:15Z</responseDate>
    <request verb="GetRecord" identifier="oai:data.mendeley.com/55xmdcxynp.1" metadataPrefix="oai_dc">https://data.mendeley.com/oai</request>
    <GetRecord>
        <record>
            <header>
                <identifier>oai:data.mendeley.com/55xmdcxynp.1</identifier>
                <datestamp>2023-08-22T14:39:16Z</datestamp>
            </header>
            <metadata><oai_dc:dc xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance">
    <dc:creator>Journal of Civic Education Research, JOCER;</dc:creator>
    <dc:title>UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia</dc:title>
    <dc:publisher>Mendeley Data</dc:publisher>
    <dc:description>Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Kedudukan konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan konstitusi memiliki peran atau fungsi yang sangat penting yaitu untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu studi kepustakaan/studi literatur dengan mereview berbagai jurnal dan buku yang berkaitan dengan UUD 1945 dan hak warga negara sebagai sumber referensi. Hasil penelitian menunjukan, bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi nasional merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi patokan dan pedoman bagi peraturan hukum lainnya. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya. Dalam UUD 1945 secara tegas memuat hak-hak dasar warga negara yang selanjutnya disebut hak konstitusional. Karena dicantumkan dalam konstitusi atau undang-undang   dasar   maka   ia   menjadi bagian dari konstitusi atau undang-undang dasar sehingga seluruh cabang kekuasaan Negara wajib menghormatinya. Hak-hak yang diatur dalam konstitusi   merupakan   batas   yang   tidak bisa  dilanggar  oleh  penyelenggara  negara dalam    menjalankan    kekuasaan    negara, baik  sebagai  hak  warga  negara  atau  hak asasi.</dc:description>
    <dc:subject>Civics</dc:subject>
    <dc:type>Dataset</dc:type>
    <dc:identifier>doi:10.17632/55xmdcxynp.1</dc:identifier>
    <dc:identifier>oai:data.mendeley.com/55xmdcxynp.1</dc:identifier>
    <dc:rights>Creative Commons Attribution 4.0 International</dc:rights>
    <dc:rights>http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
    <dc:relation>https://data.mendeley.com/datasets/55xmdcxynp</dc:relation>
    <dc:date>2023-08-22T14:39:16Z</dc:date>
</oai_dc:dc></metadata>
        </record>
    </GetRecord>
</OAI-PMH>
