<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" standalone="yes"?><?xml-stylesheet type="text/xsl" href="/oai-pmh-repository/static/oai2.xsl"?>
<OAI-PMH xmlns="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/OAI-PMH.xsd">
    <responseDate>2026-10-15T22:45:46Z</responseDate>
    <request verb="GetRecord" identifier="oai:data.mendeley.com/zkbt83hvgz.1" metadataPrefix="oai_dc">https://data.mendeley.com/oai</request>
    <GetRecord>
        <record>
            <header>
                <identifier>oai:data.mendeley.com/zkbt83hvgz.1</identifier>
                <datestamp>2023-08-22T11:38:42Z</datestamp>
            </header>
            <metadata><oai_dc:dc xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd" xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance">
    <dc:creator>Indonesian Journal of Law Research, IJOLARES;</dc:creator>
    <dc:title>Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali</dc:title>
    <dc:publisher>Mendeley Data</dc:publisher>
    <dc:description>Pengelolaan  tanah  yang  dilakukan  oleh  masyarakat  terkadang  dapat  menimbulkan  suatu  konflik  yaitu perbedaan  pendapat  diantara  dua  pihak  atau  lebih  yang  memperebutkan  satu  objek  yang  sama.  Faktor terjadinya  konflik  yaitu,  faktor  hukumnya,  faktor  penegak  hukum,  faktor  sarana  atau  fasilitas  yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Cara penyelesaian sengketa ada dua  litigasi  dan  non  litigasi yang  dibagi  menjadi  empat  yaitu:  konsultasi,  negosiasi,  mediasi,  dan konsiliasi.Penelitian  ini  bersifat  hukum  empiris  yakni  berdasarkan  gejala  yang  terjadi  di  masyarakat.  Dan menjelaskan  secara  jelas  terkait  gejala  yang  terjadi  dimana  dalam  mengumpulkan  informasi  dilapangan penulis menggunakan teknik bola salju serta mengolah data yang didapatkan secara kualitatif dengan lebih mengutamakan  analisan  dan  deskriptif  nerdasarkan  hukum  yang  berlaku dan  teori-teori  yang  relevan. Konflik  tanah  pelaba  di  Desa  Adat  Kerobokan  Kabupaten  Badung,  disebabkan  oleh  faktor  eksternal  atau manusia   yaitu   adanya   kerugian   yang   dialami   oleh   salah   satu   pihak,   adanya   perbedaan   pendapat, kepentingan  antara  pihak  satu  dengan  yang  lainnya  dan  adanya  penyalahgunaan  kekuasaan.  Upaya  dan penyelesaian  sengketa  tanah  pelaba  di  Desa  Adat  Kerobokan  oleh  Bandesa  Adat  Kerobokan  yaitu: menggunakan  cara non-litigasi  dimana  penyelesaian  sengketanya  dilakukan  diluar  pengadilan  dengan  cara mediasi  dan  konsiliasi.  Dimana  dalam  penyelesaian  sengketa  diselesaikan  melalui  paruman  desa  dengan menghadiri  pihak  yang  bersengketa  dan  para  saksi  dimana  peran  dari  Bandesa  Adat  Kerobokan  sebagai pihak ketiga antara pihak yang bersengketa.</dc:description>
    <dc:subject>Law</dc:subject>
    <dc:contributor>Putra, Agus Ariana</dc:contributor>
    <dc:type>Dataset</dc:type>
    <dc:identifier>doi:10.17632/zkbt83hvgz.1</dc:identifier>
    <dc:identifier>oai:data.mendeley.com/zkbt83hvgz.1</dc:identifier>
    <dc:rights>Creative Commons Attribution 4.0 International</dc:rights>
    <dc:rights>http://creativecommons.org/licenses/by/4.0</dc:rights>
    <dc:relation>https://data.mendeley.com/datasets/zkbt83hvgz</dc:relation>
    <dc:date>2023-08-22T11:38:42Z</dc:date>
</oai_dc:dc></metadata>
        </record>
    </GetRecord>
</OAI-PMH>
