UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Terhadap Perlindungan Hak Warga Negara Indonesia

Published: 22 August 2023| Version 1 | DOI: 10.17632/55xmdcxynp.1
Contributor:
JOCER; Journal of Civic Education Research

Description

Negara dan konstitusi adalah dwitunggal. Jika diibaratkan bangunan, negara sebagai pilar-pilar atau tembok tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, yaitu konstitusi Indonesia. Kedudukan konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara, hal ini disebabkan konstitusi memiliki peran atau fungsi yang sangat penting yaitu untuk mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu studi kepustakaan/studi literatur dengan mereview berbagai jurnal dan buku yang berkaitan dengan UUD 1945 dan hak warga negara sebagai sumber referensi. Hasil penelitian menunjukan, bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi nasional merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi patokan dan pedoman bagi peraturan hukum lainnya. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negaranya. Dalam UUD 1945 secara tegas memuat hak-hak dasar warga negara yang selanjutnya disebut hak konstitusional. Karena dicantumkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar maka ia menjadi bagian dari konstitusi atau undang-undang dasar sehingga seluruh cabang kekuasaan Negara wajib menghormatinya. Hak-hak yang diatur dalam konstitusi merupakan batas yang tidak bisa dilanggar oleh penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaan negara, baik sebagai hak warga negara atau hak asasi.

Files

Categories

Civics

Licence