Makna Frasa “Pengulangan Tindak Pidana” dalam Regulasi Penyelesaian Perkara Anak dengan Keadilan Restoratif

Published: 22 November 2023| Version 1 | DOI: 10.17632/7xx5grvv5s.1
Contributor:
IJOLARES; Indonesian Journal of Law Research

Description

Diversi merupakan sebuah upaya yang diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh anak di luar proses peradilan. Tujuan dari diversi adalah untuk mencapai keadilan restorative yang merupakan spirit dari sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Pelaksanaan diversi dalam penanganan perkara anak memiliki batasan yakni tidak diperbolehkan bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Sebagaimana diketahui bahwa menurut ilmu hukum pidana terdapat 2 (dua) jenis pengulangan tindak pidana (residiv), hal ini menimbulkan pertanyaan frasa “pengulangan tindak pidana” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b UUSPPA mengacu pada jenis residiv yang mana. Artikel ini ditulis dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jenis residiv yang dimaksudkan dalam syarat diversi adalah dapat berupa residiv umum maupun residiv khusus, dan dalam pasal tersebut memuat perluasan makna residiv bahwa istilah residiv tidak hanya mengacu kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan dan inkracht serta sudah menjalani pidana saja. Recidiv juga berlaku bagi anak yang pernah di-diversi menurut sistem peradilan pidana anak.

Files

Categories

Law

Licence