ANALSIS RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Published: 2 May 2020| Version 1 | DOI: 10.17632/bktksxnt77.1
Contributor:
Abdul Aziz

Description

Dalam setiap pembiayaan pasti ada risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan pihak memenuhi kewajibannya. Pada bank umum, pembiayaan disebut pinjaman, sementara di bank syariah disebut pem-biayaan, sedangkan untuk balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam persentase yang sudah ditentukan sebelum-nya. Pada bank syariah, tingkat balas jasa terukur oleh sistem bagi hasil dari usaha. Selain itu, persyaratan pengajuan kredit pada perbankan syariah lebih ketat dari perbankan konven-sional sehingga risiko kredit dari perbankan syariah lebih kecil dari perbankan konvensional. maka dapat dikatakan bahwa risiko pembiayaan musyarakah pada lembaga keuangan syariah adalah suatu yang normal mengingat bahwa di setiap bisnis apa pun dan dimanapun potensi risiko pasti ada. Walau demikian, terjadinya risiko yang tentu dapat menghadang dapat dihadapi dengan berbagai cara. Misalnya, risiko itu langsung dihadapi dengan cara mempersiapkan diri dengan mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, atau dengan cara mentransfer sebagian tanggungan melalui lembaga asuransi. Hal yang sama dapat ditemui pada risiko pembiayaan musyarakah pada lembaga keuangan syariah. Dimana risiko pembiayaan musyarakah, baik yang berupa wanprestasi, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko operasional atau pun lainnya memang akan berdampak pada besar kecilnya kerugian yang akan didapat. Karena itu, pengelolaan atas risiko tersebut menjadi penting. Demikian pula pengendalian risiko pembiayaan musyarakat terhadap risiko kredit dan risiko operasilan pada lembaga keuangan syariah harus menjadi perhatian bagi para pengelola lembaga keuangan tersebut.

Files

Categories

Economics, Finance

Licence