Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian E-Commerce PT Tokopedia dalam Konteks Kepatuhan Terhadap Pasal 1320 KUHPerdata Tentang Syarat Sah Perjanjian
Description
Pada zaman sekarang Kegiatan jual beli melalui internet ini dikenal dengan nama electronic commerce atau e commerce sangat menguasai pasar hampir 80 %. Hampir semua Penjualan barang dan jasa dipasarkan lewat online, e commerce sendiri mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari e commerce yaitu dapat melakukan transaksi jual beli ke berbagai wilayah di Indonesia bahkan sampai ke luar negeri. Selain itu kekurangan e commerce sendiri yaitu tidak bertemunya penjual dan pembeli sehingga rawan terjadi penipuan. E commerce sama dengan perjanjian konvensional yang keabsahannya diatur didalam pasal 1320 KUH Perdata. Dimana ada empat (4) syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu dan sebab yang halal. Kecakapan menjadi hal yang dipertanyakan karena pada saat transaksi terjadi para pihak tidak bertemu dan hanya melalui aplikasi. untuk kecakapan jg tidak bisa dipastikan sebab pihak yg membeli kadang anak yg berumur dibawah 18 tahun. Keabsahan perjanjian elektronik, pada prinsipnya keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh bentuk fisik dari perjanjian tersebut. Baik cetak maupun elektronik, baik lisan maupun tulisan, akan dianggap sah menurut hukum jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata.
Files
Steps to reproduce
method: Normatif and kualitatif