Kedudukan Pancasila dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Published: 22 November 2023| Version 1 | DOI: 10.17632/yd539wzhgn.1
Contributor:
IJOLARES; Indonesian Journal of Law Research

Description

Sebenarnya sudah banyak ahli yang berupaya mengkaji Pancasila dari sudut pandang hukum. Kajian ini telah lama digaungkan, terutama pada masa Orde Baru. Mengingat pada waktu itu, Pancasila sedang mengalami masa-masa bulan madunya. Namun setelah reformasi Pancasila mulai surut, sehingga seiring berjalannya waktu semakin dilupakan dan ditinggalkan oleh pendukungnya. Setelah Orde Baru runtuh, Pancasila tidak lagi menjadi idola dan primadona dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau sudah seperti ini, tentunya muncul sebuah kekhawatiran, Pancasila tidak lagi menjadi dasar negara yang benar-benar membumi melalui implementasinya. Pancasila di masa depan hanya akan menjadi retorika semata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan Pancasila dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum kepustakaan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945 menimbulkan implikasi logis terhadap kedudukannya. Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum tercermin kontinuitasnya antara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3). Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Files

Categories

Law

Licence