Konflik Dan Penyelesaian Sengketa Tanah Pelaba Di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung Perspektif Hukum Adat Bali

Published: 22 August 2023| Version 1 | DOI: 10.17632/zkbt83hvgz.1
Contributors:
IJOLARES; Indonesian Journal of Law Research,

Description

Pengelolaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat terkadang dapat menimbulkan suatu konflik yaitu perbedaan pendapat diantara dua pihak atau lebih yang memperebutkan satu objek yang sama. Faktor terjadinya konflik yaitu, faktor hukumnya, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Cara penyelesaian sengketa ada dua litigasi dan non litigasi yang dibagi menjadi empat yaitu: konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.Penelitian ini bersifat hukum empiris yakni berdasarkan gejala yang terjadi di masyarakat. Dan menjelaskan secara jelas terkait gejala yang terjadi dimana dalam mengumpulkan informasi dilapangan penulis menggunakan teknik bola salju serta mengolah data yang didapatkan secara kualitatif dengan lebih mengutamakan analisan dan deskriptif nerdasarkan hukum yang berlaku dan teori-teori yang relevan. Konflik tanah pelaba di Desa Adat Kerobokan Kabupaten Badung, disebabkan oleh faktor eksternal atau manusia yaitu adanya kerugian yang dialami oleh salah satu pihak, adanya perbedaan pendapat, kepentingan antara pihak satu dengan yang lainnya dan adanya penyalahgunaan kekuasaan. Upaya dan penyelesaian sengketa tanah pelaba di Desa Adat Kerobokan oleh Bandesa Adat Kerobokan yaitu: menggunakan cara non-litigasi dimana penyelesaian sengketanya dilakukan diluar pengadilan dengan cara mediasi dan konsiliasi. Dimana dalam penyelesaian sengketa diselesaikan melalui paruman desa dengan menghadiri pihak yang bersengketa dan para saksi dimana peran dari Bandesa Adat Kerobokan sebagai pihak ketiga antara pihak yang bersengketa.

Files

Institutions

Universitas Dwijendra

Categories

Law

Licence