Menimbang Kedudukan Konstitusional Pegawai KPK Atas Legalitas TWK Ke Mahkamah Konstitusi
Published: 12 December 2022| Version 3 | DOI: 10.17632/5w26khnn5h.3
Contributor:
Pardomuan GultomDescription
Tidak adanya aturan perundang-undangan yang sempurna, yang di dalamnya pasti memiliki kekurangan dan keterbatasan sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya atau jelas sejelas-jelasnya dalam mengatur seluruh kegiatan manusia memunculkan ungkapan “Het recht hink achter de feiten ann”, yang berarti hukum tertulis selalu ketinggalan dengan peristiwanya. Dengan demikian, suatu peristiwa konkrit harus diketemukan hukumnya dengan menjelaskan, menafsirkan atau melengkapi peraturan perundang-undangannya.
Files
Institutions
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana
Categories
Constitutional Law, Court (Law), Legal Ethics, Social Sciences, Law, Corruption