ESTIMASI AMBANG BATAS MAKSIMUM INFLASI DI PROVINSI ACEH

Published: 26 January 2022| Version 1 | DOI: 10.17632/rcjwfxkswf.1
Contributor:
Meita Jumiartanti

Description

Tingkat inflasi merupakan salah satu sasaran makro pembangunan yang dicantumkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang berdampak terhadap capaian pembangunan baik secara langsung maupun tidak langsung, karena kemajuan dalam pertumbuhan ekonomi ditopang oleh stabilitas harga yang terjaga. Beberapa penelitian menyatakan bahwa hubungan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi tidaklah linear, hingga pada ambang batas (threshold) maksimum nilai inflasi, inflasi berhubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi, dan setelah nilai threshold, inflasi berhubungan negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Saat inflasi berada pada posisi rendah dan stabil, akan memberikan efek positif bagi perekonomian, akan tetapi inflasi tinggi dan tidak terkendali berakibat buruk terhadap aktivitas perekonomian. Hal ini pada akhirnya mengundang pertanyaan, seberapa tinggi inflasi seharusnya dijaga? Penelitian ini bertujuan untuk menduga nilai ambang batas (threshold) maksimum inflasi di Provinsi Aceh. Pendugaan nilai ambang batas (threshold) maksimum inflasi dilakukan menggunakan model tren non linear (kuadratik). Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai threshold inflasi di Provinsi Aceh sebesar 6.89 persen. Pemerintah Daerah Provinsi Aceh melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) harus waspada saat laju inflasi di Aceh lebih tinggi dari 6.89 persen, karena akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Files

Categories

Economics

Licence