Data Penelitian Lapangan Dr. Faizah
Description
Hipotesis penelitian: Strategi komunikasi krisis berbasis komunikasi Islam khususnya delegated spokesperson/borrowed credibility (delegasi ke otoritas eksternal) dan religious routine as relational infrastructure (pengajian rutin), efektif memulihkan citra dan menstabilkan krisis pascakekerasan seksual di pesantren, meskipun tanpa permintaan maaf institusional. Data: Kualitatif studi kasus tunggal (16 informan: pimpinan pesantren, guru, aparat desa/kecamatan, wali santri, masyarakat). Wawancara mendalam, observasi non-partisipan (Mei–Desember 2025), analisis dokumen. Data pendukung: foto struktur organisasi, tata tertib, visi-misi, hasil wawancara dengan ustaz, camat, pimpinan ponpes. Temuan utama: Penurunan santri 56,3% (224→98). Reaksi publik: bom ikan, ancaman bakar. Strategi sukses: delegasi komunikasi ke camat, kemenag, polisi, bupati; pengajian 2x/bulan sebagai ruang pemulihan kepercayaan. Celah akuntabilitas: tidak ada permintaan maaf resmi dari pesantren. Interpretasi & penggunaan: Model krisis pesantren perlu borrowed credibility dan ritual religio-sosial yang dikenali komunitas. Ketiadaan mortification membatasi pemulihan penuh → rekomendasi untuk memasukkan pengakuan dan dukungan korban. Data dapat dipakai untuk menyusun protokol komunikasi krisis bagi lembaga pendidikan Islam di era pascakebenaran dan populisme digital.
Files
Steps to reproduce
Desain: Studi kasus tunggal, deskriptif-eksplanatoris, paradigma interpretif. Pemilihan informan: Purposive sampling, kriteria: tahu langsung krisis dan respons komunikasi pesantren. Total 16 informan: 4 internal pesantren (pimpinan, admin, guru), 2 aparat pemerintah (kades/camat), 3 wali santri, 7 masyarakat. Pengumpulan data (Mei–Desember 2025): Wawancara semi-terstruktur, durasi 45–90 menit, bahasa Indonesia/Sasak, direkam (izin lisan karena sensitivitas topik), transkripsi verbatim. Observasi non-partisipan di pesantren, pengajian, pertemuan wali santri. Analisis dokumen: arsip administrasi pesantren (data santri, struktur organisasi, tata tertib, visi-misi), korespondensi resmi, liputan media, dokumen Kemenag/KPAI. Instrumen: Panduan wawancara tematik (dikembangkan dari IRT & SCCT), lembar observasi, formulir etik (anonymisasi, pseudonim “NN Pesantren”). Analisis data: Manual coding 3 tahap (open coding → kategorisasi → tematisasi) dengan member checking (4 informan), triangulasi sumber, peer debriefing, audit trail. Reproduksi: Peneliti lain dapat mengulang dengan protokol yang sama di pesantren yang berbeda, menggunakan panduan wawancara yang sama, periode minimal 6 bulan pascakrisis, dan akses ke dokumen internal serupa.